Tambang Meluas ke Bantayan, Negara Terlambat Bertindak

LUWUK — Dugaan meluasnya aktivitas pertambangan PT Penta Dharma Karsa ke wilayah Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, membuka pertanyaan besar soal kehadiran negara dalam mengawasi tambang.

Sekitar 600 hektare lahan diduga telah masuk wilayah administratif Luwuk Timur, sementara pemerintah baru menegaskan batas desa setelah aktivitas berjalan.

Kepala Desa Bantayan, Nain, mengungkapkan bahwa indikasi masuknya wilayah tambang ke Desa Bantayan sebenarnya telah diketahui sejak tahun 2024. Namun, saat itu batas administratif antara Desa Bantayan dan Desa Siuna belum selesai ditegaskan.

“Sejak 2024 sudah ada dugaan masuk wilayah Luwuk Timur, tapi penegasan batas Bantayan–Siuna baru selesai akhir 2025,” kata Nain saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).

Penegasan tapal batas tersebut melibatkan Pemerintah Desa Bantayan dan Desa Siuna, BPD kedua desa, serta Tim Penegasan Tapal Batas, dengan sepengetahuan Camat Luwuk Timur dan Camat Pagimana, serta difasilitasi oleh BPMD. Artinya, negara baru merapikan administrasi wilayah setelah muncul persoalan di lapangan.

Ironisnya, hingga kini PT Penta Dharma Karsa belum pernah memberikan penjelasan langsung kepada Pemerintah Desa Bantayan terkait batas wilayah konsesi tambang yang mereka kelola. Padahal, kejelasan wilayah menjadi syarat dasar agar aktivitas pertambangan tidak menabrak hak administrasi desa.

“Kami belum bertemu pihak perusahaan. Dalam waktu dekat kami akan berkunjung langsung ke perusahaan untuk menegaskan wilayah kelola tambang,” ujar Nain.

Situasi ini memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan. Jika dugaan pelanggaran wilayah telah diketahui sejak 2024, mengapa tidak ada langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Banggai maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah?

Pertanyaan ini menjadi penting karena pengawasan pertambangan bukan kewenangan desa, melainkan pemerintah daerah dan provinsi.

Lemahnya pengawasan membuat desa berada di posisi paling rentan. Pemerintah desa harus memastikan batas wilayah, sementara aktivitas tambang terus berjalan tanpa kepastian administratif yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, alat berat tampak lebih cepat bergerak dibanding respons negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Penta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masuknya wilayah tambang ke Desa Bantayan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ketika negara terlambat bertindak, konflik wilayah dan ketidakpastian hukum menjadi beban masyarakat desa. Masyarakat di Desa Bantayan menunggu, apakah pemerintah akan segera mengambil alih kendali pengawasan, atau kembali membiarkan persoalan tapal batas terseret di belakang kepentingan tambang.

CB: PRZ