IUP Berakhir 2026, Tambang Siuna Dipulihkan atau Ditinggalkan?

LUWUK — Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Penta Dharma Karsa berakhir pada Agustus 2026. Waktu terus berjalan, sementara satu pertanyaan mulai menggema di ruang publik. Setelah produksi selesai, siapa yang memastikan bekas tambang benar-benar pulih?

Dalam praktik pertambangan, akhir izin sering kali disambut sebagai penutup aktivitas ekonomi. Namun bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, justru di situlah babak terberat dimulai. Lubang tambang tidak menutup sendiri, tanah tidak pulih dengan sendirinya, dan kerusakan tidak menghilang hanya karena izin telah habis.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban ini bukan pilihan, melainkan perintah hukum yang melekat sejak hari pertama tambang beroperasi.

Aturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengharuskan perusahaan menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang, disertai jaminan keuangan. Artinya, negara sejak awal mengantisipasi satu kemungkinan terburuk yakni perusahaan pergi, sementara kerusakan ditinggalkan.

Pertanyaannya, apakah skema pencegahan itu benar-benar berjalan?Dalam konteks PT Penta Dharma Karsa, masa akhir IUP seharusnya menjadi alarm dini. Masyarakat berhak tahu apakah pemulihan lahan sudah dilakukan secara bertahap, atau baru akan dikejar menjelang izin berakhir.

Peran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi krusial. RKAB bukan hanya izin produksi tahunan, tetapi juga memuat rencana reklamasi sesuai luas bukaan tambang. Setiap hektare yang dibuka, wajib diimbangi dengan rencana pemulihan yang terukur.

Dari sisi lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menggariskan bahwa pemulihan harus mengembalikan fungsi lingkungan, bukan sekadar menutup lubang. Reklamasi mencakup penataan lahan, pengelolaan air, penanaman kembali, hingga pengamanan wilayah agar tidak membahayakan masyarakat.

Secara teknis, Kementerian ESDM mengatur bahwa pemulihan pascatambang harus diverifikasi sebelum dinyatakan selesai. Tanpa verifikasi, reklamasi hanya menjadi laporan di atas kertas.

Pengalaman di banyak daerah menunjukkan, kegagalan pemulihan tambang selalu berdampak panjang. Banjir, longsor, air tercemar, hingga konflik sosial. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sekitar tambang sering kali menjadi pihak yang paling awal merasakan dampak, sekaligus paling akhir mendapatkan keadilan.

Mendekati Agustus 2026, pertanyaan menjadi semakin relevan, apakah tambang akan meninggalkan jejak pemulihan, atau justru mewariskan masalah? Masyarakat tidak sedang menuntut janji tetapi kepastian.

CB: PRZ