**Opini Redaksi**
Akhir Agustus 2025, tiga lembaga penting di Sulawesi Tengah yakni Polda, Pemerintah Provinsi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama mengeluarkan maklumat bersama. Isinya tentang menjaga keamanan, tidak terprovokasi, menjauhi hoaks, serta menghindari tindakan anarkis.
Himbauan ini terdengar mulia. Siapa pun tentu ingin hidup dalam suasana aman, tanpa kerusuhan, tanpa ketakutan. Tetapi rakyat bukanlah sekadar objek yang diminta tenang. Mereka juga subjek yang memikul beban hidup sehari-hari. Suara mereka lahir dari harga sembako yang mencekik. Dari lahan yang rusak karena tambang, dari janji pembangunan yang tak kunjung menyapa pelosok. Apakah mungkin, menuntut rakyat hanya menjaga kondusifitas tanpa negara sungguh-sungguh menghadirkan keadilan?
Maklumat itu menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi isu. Namun yang lebih mendasar adalah memastikan isu-isu itu tidak lahir dari ketidakadilan dan kebijakan yang berat sebelah. Provokasi gampang tumbuh di tanah ketidakpuasan. Bila tanahnya subur oleh penderitaan, siapa yang bisa mencegah api menyala?
Namun, di sisi lain, maklumat ini juga mengingatkan kita akan pentingnya menahan diri. Unjuk rasa boleh, menyampaikan pendapat sah. Tetapi jangan sampai suara berubah menjadi bara yang melahap sesama. Rakyat perlu bijak agar kemarahan tidak dimanfaatkan oleh mereka yang hanya ingin menangguk di air keruh.
Maklumat ini, seharusnya bukan hanya lembaran bertanda tangan pejabat. Ia mesti menjadi cermin bahwa keamanan tak lahir dari larangan semata. Melainkan dari keadilan yang dirasakan bersama. Stabilitas yang sejati bukanlah diamnya rakyat karena takut, melainkan tenangnya rakyat karena percaya pemerintah ada untuk mereka.
Maka, mari kita sambut maklumat ini dengan dua sikap. Pertama, Rakyat, tetaplah menyuarakan kebenaran dengan damai, jangan biarkan hak kita dipatahkan. Kedua, Pemimpin, jangan hanya meminta rakyat tenang. Dengarkan jeritan mereka sebelum berubah menjadi badai.
Karena keamanan bukan hanya milik aparat, melainkan buah dari keadilan yang kita rawat bersama.
CB: PRZ