Aib Kader Diduga Diungkap Senior, HMI Cabang Luwuk Banggai Didesak Bertindak Tegas

LUWUK — Dugaan pelanggaran serius di internal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai mencuat ke publik (nama terduga pelaku dan korban masih dirahasiakan).

Seorang pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Luwuk Banggai, Kurniawan Masunggang, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan seorang senior yang mengumbar aib kader perempuan di Komisariat Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk (UML), Jumat (10/4/2026).

Dalam keterangannya, Kurniawan menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, tetapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan dan psikologis korban. Ia menyebut, tindakan tersebut berdampak serius terhadap kondisi mental korban dan lingkungan kader di komisariat.

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini menyangkut martabat manusia dan tanggung jawab moral organisasi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pengungkapan aib tersebut telah menjadi perbincangan di lingkungan internal sekretariat HMI. Kondisi ini disebut memicu tekanan psikologis terhadap korban serta menciptakan ketidaknyamanan di kalangan kader, khususnya di Komisariat Hukum UML.

Kurniawan bersama sejumlah kader mendesak pengurus HMI Cabang Luwuk Banggai segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai, sikap diam berpotensi memperburuk situasi dan menurunkan kepercayaan kader terhadap organisasi.

“Tindakan tegas harus diambil tanpa melihat senioritas atau kedekatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa organisasi kader seperti HMI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai etika, terutama dalam melindungi kader perempuan dari perlakuan yang merendahkan martabat.

Dalam perspektif hukum dan etika, tindakan mengumbar aib seseorang tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Beberapa aturan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menekankan perlindungan korban dari eksploitasi, termasuk penyebaran informasi yang merugikan korban.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan atau mencemarkan nama baik.

Kode Etik Organisasi (termasuk AD/ART HMI), yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan keselamatan kader.

Selain itu, prinsip perlindungan korban menegaskan bahwa identitas dan aib korban tidak boleh disebarluaskan dalam kondisi apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus HMI Cabang Luwuk Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

CB: PRZ