Capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Aset Rp150 Triliun Kembali ke Negara

JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan Laporan Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bertepatan dengan kegiatan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025).

Acara berlangsung di hadapan Presiden Prabowo, didampingi Menteri Pertahanan RI, jajaran Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, para pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporannya, Jaksa Agung menguraikan capaian strategis Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan di sektor perkebunan, pertambangan, dan penebangan liar. Burhanuddin menegaskan, penertiban ini bukan hanya upaya administratif, tetapi juga langkah hukum untuk memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.

Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin yang sah. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektare kebun sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap.

Sementara itu, 1,8 juta hektare sisanya masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.

“Berdasarkan kajian indikasi nilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, total penguasaan kembali tanah dan kebun sawit ini bernilai sekitar Rp150 triliun, atau setara Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Jaksa Agung yang dikutip.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menertibkan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Burhanuddin menjelaskan, penertiban ini telah mengidentifikasi 5.342,58 hektare area tambang ilegal di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan terkait, Satgas berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan.

CB: PRZ