LUWUK — Rekaman kamera pengintai (CCTV) menjadi kunci dalam mengungkap kasus pencurian di gudang milik PT. Setia Sentosa Niaga (SSN), Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil menangkap pelaku berinisial YN alias Anto (22), warga Desa Labotan, Kecamatan Lamala. Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan George Sambeta (35), kepala gudang PT. SSN.
“Pelapor merasa curiga karena beberapa barang terus berkurang setiap hari. Setelah dicek lewat CCTV, terlihat pelaku masuk melalui ventilasi untuk mengambil barang,” jelasnya dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Banggai, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Barang sisa curian antara lain tiga karton sabun mandi dan dua puluh karton susu formula.
Dalam interogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil curian. Uang yang diperoleh digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. AKP Tio mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pengaruh narkoba dan tekanan ekonomi yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kondisi ekonomi sulit jangan sampai mendorong seseorang melakukan hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Kasus ini juga menyentuh persoalan sosial yang lebih luas. Banyak warga muda di daerah yang berhadapan dengan pilihan sulit antara kebutuhan ekonomi dan moralitas. Pendampingan sosial, lapangan kerja, serta edukasi bahaya narkoba dinilai menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terulang.
CB: SLV
