JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial BN, yang menjabat sebagai Asisten Manager Overseas Charting periode 1 Oktober 2022 sampai 30 April 2024, serta YRW, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022 hingga Desember 2023.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina tersebut.
Kasus ini menyeret beberapa pihak, termasuk tersangka berinisial HW dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini disebut berpotensi merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
CB: PRZ
