Kasus Dana Sewa Rp150 Juta Diselidiki

LUWUK — Polres Banggai saat ini memproses dugaan penggelapan uang sewa alat berat senilai Rp150 juta yang melibatkan seorang pria berinisial DW (29), warga Kelurahan Mangkio. Ia diamankan Tim Resmob Tompotika pada Rabu (26/11/2025) di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton.

Dalam keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika DW mengakui kepada RN (44), pemilik alat berat, bahwa sebagian dana sewa sebesar Rp58,75 juta telah ia gunakan. Setelah dilakukan pengecekan ulang, diketahui pembayaran sebelumnya juga turut dipakai, sehingga total kerugian mencapai Rp150 juta.

“Berdasarkan interogasi awal, DW mengakui perbuatannya,” terang AKP Tio melalui rilis tersebut.

Penanganan kasus ini dilakukan setelah RN membuat laporan polisi nomor LP/B/766/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. DW kini berada di bawah penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski proses hukum terus berjalan, sejumlah aspek masih menyisakan pertanyaan publik. Terutama mengenai bentuk kontrak sewa, mekanisme pembayaran, dan syarat penggunaan dana. Ketiadaan penjelasan mengenai struktur perjanjian membuat posisi kasus ini berada di wilayah abu-abu antara tindak pidana dan potensi sengketa perdata.

Dalam transaksi bernilai besar seperti sewa alat berat, skema pembayaran apakah DP, termin, atau titipan sangat memengaruhi apakah suatu tindakan dikategorikan sebagai penyalahgunaan atau pelanggaran kontrak.

Selain nominal kerugian, belum ada keterangan mengenai aliran dana maupun motif penggunaan uang tersebut. Meski DW mengaku, publik menantikan penjelasan mengenai barang bukti pendukung serta konteks ekonomi yang mungkin melatarbelakangi kasus ini.

Masyarakat berharap pendalaman penyidik dapat memberikan kejelasan menyeluruh terkait kontrak, kewajiban para pihak, serta dasar hukum penanganan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain di sektor alat berat.

CB: SLV