LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai melimpahkan dua perempuan berinisial AI (27) dan YM (32) ke Kejaksaan Negeri Banggai bersama barang bukti 30 sachet diduga narkotika jenis sabu. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AI ditangkap di ruas Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, saat mengantre di mesin ATM. Dari tangan AI, penyidik mengamankan 23 sachet yang diduga berisi sabu.
Sementara YM ditangkap di rumahnya pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi menemukan tujuh sachet sabu yang diduga berada dalam penguasaannya.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemesanan sabu dari wilayah Kecamatan Bunta pada 13 Juli 2025. Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga kedua perempuan berhasil diamankan.
βBarang yang diamankan diduga akan diperjualbelikan. Saat ini keduanya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk,β ujar AKP Hasanuddin.
CB: SLV
