LUWUK — Penyidik Unit Reskrim Polsek Bualemo, Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Jumat (24/10/2025).
Tersangka berinisial AA (55), warga Desa Binsil P, Kecamatan Bualemo, diserahkan bersama barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amirudin Latif menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial IJ yang terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Kapolsek Bualemo IPTU Alwi Polii menjelaskan, malam itu tersangka mendatangi korban dan mengajaknya ke rumah seorang saksi.
“Sesampainya di teras rumah saksi, tersangka emosi lalu mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menyerang korban,” kata Alwi pada keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Minggu (26/10/2025).
Korban sempat menghindar namun terjatuh, sehingga tersangka berhasil melukai korban di beberapa bagian tubuh. “Akibatnya korban mengalami lima luka robek di paha, betis, dan tangan,” ujarnya.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Kapolsek, dugaan sementara motif penganiayaan tersebut adalah rasa cemburu, karena tersangka menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya.
CB: SLV
