LUWUK — Ketegangan politik mencuat di DPRD Banggai. Dimana, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Banggai melayangkan surat keberatan atas penundaan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua DPRD, terhadap Hari Sapto Adji yang sudah dipecat partai.
Surat keberatan Gerindra Banggai bernomor 02-06/DPC-GERINDRA/BGI/2026 tertanggal 20 Februari 2026 masuk di DPRD Banggai juga meja redaksi ini pada Selasa (24/2/2026), merespons surat Ketua DPRD yang meminta penundaan PAW.
Sebelumnya, surat resmi nomor 800.1.10.2/069/DPRD tertanggal 11 Februari 2026, Ketua DPRD Banggai menunda proses PAW dengan alasan masih terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk. Langkah itu memantik tafsir berbeda. Di satu sisi, DPRD menyebutnya sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Di sisi lain, Gerindra melihatnya sebagai tindakan yang melampaui kewenangan administratif.
Melalui surat keberatan Ketua Gerindra Banggai Sulianti Murad dan Sekretarisnya menjelaskan bahwa pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan perselisihan partai politik diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai. Jika DPP telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan proses internal dinyatakan selesai, maka secara internal keputusan itu bersifat final dan mengikat.
DPC Gerindra Banggai merujuk pula pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tata cara administrasi PAW. Dalam kerangka ini, DPRD pada dasarnya menjalankan fungsi administratif dengan menerima usulan partai, memverifikasi kelengkapan dokumen, dan meneruskan proses.
Dalam praktik hukum administrasi, gugatan perdata tidak serta-merta menunda pelaksanaan suatu keputusan kecuali ada penetapan sela (provisi) atau putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan. Jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau penetapan penundaan, maka secara teori keputusan PAW tetap dapat dijalankan.
Bagi Gerindra, penundaan ini dapat dibaca sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan partai dalam mengatur kadernya. Sebab PAW adalah hak partai politik atas kursi yang diperolehnya dalam pemilu.
Sementara Bagi DPRD, langkah menunda bisa diposisikan sebagai upaya menjaga stabilitas dan menghindari risiko hukum. Namun Gerindra Banggai mempertanyakan apakah ini murni kehati-hatian hukum, atau ada kalkulasi politik di baliknya?
PAW bukan soal nama pengganti saja. Ia menyangkut komposisi kekuatan fraksi, arah kebijakan, hingga posisi tawar dalam pembahasan anggaran dan pengawasan.
Respons keras DPC Gerindra Banggai bahwa mereka menilai penundaan tersebut mencederai kewenangan partai. Secara politik, ini bisa dibaca sebagai akumulasi ketegangan antara dua kekuatan di DPRD.
Secara hukum, Konflik ini memperlihatkan dua tafsir. Pertama keputusan DPP final, maka PAW harus berjalan. Kedua, selama sengketa hukum di pengadilan belum tuntas, penundaan adalah langkah aman.
CB: PRZ
