LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah bersama PT Panca Amara Utama (PAU) dan Indonesia Heritage Foundation (IHF) mengirim 20 guru PAUD dan TK untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas di Jakarta.
Program yang dikemas melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) itu mendapat apresiasi, namun juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas dan dasar hukumnya.
Melalui rilis resmi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Selasa (11/11/2025), Pelatihan selama 10 hari itu diresmikan Bupati Banggai Amirudin, di Luwuk Selatan. Dalam sambutannya, Bupati menilai kegiatan ini sebagai bukti kehadiran investasi yang membawa manfaat sosial di bidang pendidikan.
“Inilah pentingnya kehadiran investasi di daerah kita. Bukan hanya dari pajak dan DBH, tapi juga tanggung jawab CSR-nya,” ujar Bupati dalam rilis tersebut.
PAU melalui Human Capital Head, Ira Damayanti, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkuat kompetensi guru PAUD agar mampu menanamkan karakter dan nilai positif sejak usia dini.
“Pendidikan anak usia dini sangat penting dalam membentuk karakter anak. Program ini kami dukung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Banggai,” ujarnya Ira dalam rilis tersebut.
Di balik niat baik tersebut, sejumlah pihak menilai kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, PT PAU, dan IHF perlu memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, setiap kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta wajib dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi yang disahkan kepala daerah.
Tanpa dokumen legal yang sah, kegiatan bersama bisa berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan. Terlebih jika peserta pelatihan adalah guru ASN atau tenaga kontrak daerah, maka perlu kejelasan status dan pembiayaan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Secara hukum, CSR di bidang pendidikan dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012, yang mengatur bahwa program tanggung jawab sosial harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan.
Namun, penggunaan dana CSR untuk mengirim guru ke Jakarta menimbulkan pertanyaan publik, apakah pelatihan di luar daerah benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar industri PAU di Banggai? Ataukah akan lebih berdampak bila kegiatan serupa dilaksanakan di daerah dengan menjangkau lebih banyak guru?
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa pelatihan guru harus bergantung pada dana CSR perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?
Padahal, sektor pendidikan merupakan salah satu bidang prioritas dengan porsi minimal 20 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Publik juga mempertanyakan, apakah anggaran peningkatan mutu guru dalam APBD Banggai tidak mencukupi? Ataukah dana pendidikan lebih banyak terserap pada kegiatan administratif daripada pengembangan kompetensi tenaga pendidik? Pertanyaan ini penting agar kerja sama CSR tidak menutupi kelemahan perencanaan anggaran daerah di sektor pendidikan.
Hingga kini belum dijelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban kegiatan CSR tersebut. Publik berhak mengetahui, siapa penanggung jawab resmi kegiatan dari pihak pemerintah daerah, apakah dana CSR disalurkan langsung kepada mitra pelaksana, dan bagaimana mekanisme pelaporan hasil kegiatan.
Tanpa kejelasan ini, program CSR berisiko dianggap sebagai kegiatan seremonial atau bentuk promosi korporasi, bukan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah tetap harus menjaga jarak etis dalam kemitraan dengan perusahaan. CSR bersifat pelengkap, bukan pengganti peran negara dalam pelayanan publik.
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap hubungan antara pejabat publik dan pihak swasta.
Tujuan akhir dari program semacam ini semestinya bukan hanya pengalaman baru bagi segelintir guru, tetapi peningkatan kualitas pendidikan yang merata.
Pelatihan di Jakarta bisa dianggap positif bila hasilnya dibagikan kembali kepada rekan guru di daerah dan memberi efek berantai bagi sekolah-sekolah di Banggai.
Namun, jika kegiatan ini berhenti pada seremoni dan dokumentasi, maka publik berhak mempertanyakan, apakah pelatihan di Jakarta benar-benar efektif bagi guru Banggai. Atau sekadar prestise sementara tanpa dampak jangka panjang?
CB: PRZ
