Peredaran Narkoba di Banggai Terus Dibongkar

LUWUK – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banggai terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran sabu-sabu dan obat-obatan terlarang sepanjang 2025.

Kasatresnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025), menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 77 kasus dengan barang bukti 1,34 kilogram sabu-sabu dan 75 ribu butir obat-obatan terlarang.

Namun, yang dirinci hanya dari bulan Agustus sampai Oktober dimana ia baru melaksanakan tugasnya sebagai Kasat Narkoba di Bulan Agustus.

“Dari Agustus hingga Oktober, kami kembali mengungkap 23 kasus dengan 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 145 sachet sabu atau setara 174,91 gram, serta 5.196 butir obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Hasanuddin menjelaskan, sebagian kasus tersebut kini memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Luwuk. Beberapa tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara lainnya masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Luwuk.

Ia mengungkapkan, sebagian besar barang bukti diduga masuk ke Banggai melalui jasa agen travel. Modus ini dinilai cukup sering digunakan karena memanfaatkan arus penumpang dan barang antarkota.

“Kategori pengedar biasanya terlihat dari adanya barang bukti dalam jumlah besar dan alat timbangan di tempat kejadian. Tapi untuk memastikan status hukum seseorang sebagai pengguna atau pengedar, tetap menjadi kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tapi menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Hasanuddin.

CB: SLV