Polres Banggai Ringkus Pengedar Jaringan Palu–Luwuk

LUWUK — Tim Satuan Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas daerah. Seorang pria berinisial VL (33) ditangkap di sebuah indekos di Jalan Batu Permata, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, pada Kamis (16/10/2025) pagi.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya,” ujar AKP Hasanuddin dalam keterangan tertulis Humas Polres Banggai.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sehari sebelum penangkapan, pelaku sempat berangkat ke Palu untuk mengambil sabu di wilayah Kebun Kopi, yang kemudian akan diedarkan kembali di Luwuk.

Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh aparat RT/RW dan staf kelurahan setempat. Dari lokasi, polisi menemukan 12 sachet sabu, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu pak plastik pembungkus kosong.

“Barang bukti sabu kami temukan di dalam tas hitam yang disimpan di lemari dan di tempat kacamata, dengan total berat sekitar 13,57 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran.

Atas perbuatannya, VL dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan. Polres Banggai berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke jaringan peredaran di atasnya,” tegas AKP Hasanuddin.

CB: SLV