Sumpah! Pria Ini Bejat Sekali

LUWUK — Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial RN (43), warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Polisi mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 16 Februari 2026, setelah menerima keterangan korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, Nur Arifin, melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban yang kini berusia 15 tahun melarikan diri dari rumah pada 9 Februari 2026. Remaja tersebut ditemukan di rumah temannya di Desa Kolo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Aparat TNI dari unsur Babinsa kemudian membawa korban ke Mapolsek Batui untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, korban mengaku kabur karena merasa takut dan trauma terhadap dugaan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya sendiri sejak ia masih kelas 5 SD hingga terakhir pada September 2025.

“Korban menyampaikan bahwa pelaku melakukan perbuatan itu berulang kali saat istrinya tertidur, bahkan pernah di samping istrinya,” ujar AKP Nur Arifin dalam keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Selasa (17/2/2026).

Menurut polisi, korban juga mengaku kerap mendapat ancaman. Terduga pelaku disebut mengancam akan mengusir korban jika menolak atau menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Akibatnya, korban hidup dalam ketakutan dan mengalami trauma mendalam setiap kali bertemu ayahnya. Saat ini, RN telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

CB: SLV