LUWUK — Penarikan satu unit hand tractor milik Kelompok Tani Bukit Harapan di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menuai sorotan, Minggu (30/11/2025).
Sorotan datang dari lembaga Forum Petani Bualemo yang menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak transparan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur pelayanan publik, bantuan pemerintah, dan kewenangan ASN.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, forum ini menyebut alat pertanian itu ditarik oleh diduga oknum penyuluh tanpa dokumen, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa dasar administratif yang jelas.
“Penarikan ini melanggar prinsip dasar tata kelola bantuan pemerintah. Tidak ada surat, tidak ada berita acara, dan tidak ada pejabat berwenang yang hadir. Ini tindakan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Forum Petani Bualemo.
Forum menilai cara penarikan tidak sesuai standar pelayanan publik sebagaimana diatur Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan yang transparan, kepastian prosedur, perlakuan yang santun dan tidak diskriminatif.
“Penarikan alat tanpa prosedur dengan nada intimidatif jelas bertentangan dengan kewajiban ASN dalam undang-undang. Petani adalah pihak yang berhak mendapat pelayanan, bukan tekanan,” tulis forum.
Hand tractor merupakan bagian dari bantuan pemerintah daerah. Berdasarkan regulasi umum mekanisme hibah barang, termasuk Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap hibah atau barang bantuan harus diserahkan melalui dokumen sah dan ditarik atau dicabut hanya melalui keputusan pejabat berwenang, bukan oleh penyuluh di lapangan.
“Jika barang sudah diterima kelompok tani melalui proses hibah, maka penarikannya harus melalui mekanisme hukum yang sama, yaitu keputusan pejabat, bukan instruksi lisan,” ujar forum.
Forum mengingatkan bahwa tindakan ASN menarik alat tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17–18 UU Administrasi Pemerintahan.
“ASN tidak boleh menggunakan kewenangannya di luar prosedur, apalagi dengan tekanan verbal. Ini tidak hanya soal etika, tetapi juga soal pelanggaran administratif,” tegas mereka.
Forum juga mengingatkan peran pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah yakni memastikan program bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak dimanipulasi oleh kepentingan internal.
“Kalau kasus seperti ini tidak diawasi, petani akan selalu berada di posisi paling rentan. Hari ini traktor ditarik, besok apa lagi,” ujar forum.
Forum Petani Bualemo mendesak Bupati Banggai mengevaluasi kinerja dinas terkait dan penyuluh lapangan. Mereka menilai peristiwa ini membuka indikasi lemahnya pengawasan dinas, buruknya koordinasi birokrasi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat bawah.
“Program pemerintah akan gagal bila di eksekusi oleh oknum yang tidak memahami tata kelola. Bupati harus memastikan bahwa petani tidak menjadi korban keputusan sepihak,” kata mereka.
Forum menambahkan, bila penarikan memiliki alasan teknis, maka pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka kepada kelompok tani dan publik, disertai dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi.
CB: PRZ
