LUWUK – Proses hukum yang melibatkan anak diuji dengan cara berbeda. Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai memilih jalur diversi bagi seorang pelajar yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Diversi berlangsung di ruang rapat Satreskrim, Kamis (4/9/2025) pukul 10.00 Wita.
“Kasus yang melibatkan pelajar ini kita selesaikan melalui diversi,” ujar Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH.
Proses itu menghadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk, Kepala Desa Tontouan, Dinas Sosial Banggai, korban, tersangka, serta orang tua kedua belah pihak. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa penyelesaian perkara anak tidak hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat.
Tersangka yang masih berusia di bawah 16 tahun diduga melakukan penganiayaan terhadap ZA (16), warga Jalan Prof. Moh. Yamin, Luwuk, dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal serta menendang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) pukul 06.00 Wita.
Namun, dalam forum diversi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Korban beserta keluarganya telah memberikan maaf, dan pelapor menyatakan tidak lagi keberatan.
“Anak ini tetap akan mendapat pengawasan dari orang tua, pihak Bapas, dan pemerintah desa. Tujuannya agar perilaku anak bisa berubah ke arah yang lebih baik,” jelas IPDA Tamaka.
Selain pengawasan, tersangka juga disarankan untuk kembali fokus melanjutkan pendidikan. Harapannya, peristiwa ini tidak menjadi beban berkepanjangan, melainkan titik balik menuju masa depan yang lebih baik.
Diversi ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk sanksi, tetapi juga memberi ruang untuk pemulihan, terutama ketika yang terlibat adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan panjang di depan mata.
CB: PRZ