Diduga Gelapkan Motor, Resmob Tompotika Tangkap Seorang Pria

LUWUK – Kepercayaan yang diberikan Uni Febriani Riangga (23) berakhir pahit. Motor kesayangannya yang dipinjam seorang kenalan justru tak kembali, melainkan digadaikan. Pelaku, BR (33) alias Udin, warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah diringkus Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

“Pelaku kami amankan di rumahnya di Kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.10 Wita. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy melalui rilis Humas Polres Banggai.

Kasat menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (28/8/2025) ketika BR meminjam motor Yamaha DN 6139 RA warna hitam milik korban. Dengan alasan mengambil uang di rumah temannya, motor tersebut dibawa pergi. Namun hingga berjam-jam, kendaraan tak juga kembali.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui motor korban telah digadaikan,” beber Tio.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20,8 juta. Sementara itu, dalam pemeriksaan awal, BR mengaku sudah menjual motor tersebut hanya seharga Rp2,5 juta.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/606/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Saat ini kasusnya sedang ditangani penyidik Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat.

CB: PRZ