JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menyoroti keputusan Yaqut yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Saudi secara merata yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dituangkan dalam SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 dan dinilai bertentangan dengan aturan.
“Kami mendalami bagaimana plotting 50-50 itu dilakukan, serta aliran dana dalam proses pembagian kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).
Penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji. Perusahaan travel diduga menyetor antara 2.600–7.000 dolar AS (Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota sebagai commitment fee kepada pejabat Kemenag.
Yaqut diperiksa hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi dan mendapat 18 pertanyaan dari penyidik. “Pemeriksaan ini hanya memperdalam keterangan sebelumnya,” kata Yaqut.
Namun, ia menolak menjawab pertanyaan media soal dugaan jual beli kuota maupun kabar penetapan dirinya sebagai tersangka. “Materi tolong tanyakan ke penyidik,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh KPK.
CB: PRZ