LUWUK β Aksi cepat Tim Resmob Tompotika Polres Banggai kembali membuahkan hasil. Seorang tukang parkir berinisial FE (21), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, diamankan pada Rabu (3/9/2025) sore. Ia diduga menguasai sebuah telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari laporan seorang pemuda bernama AL (24), warga Desa Tanotu, Kecamatan Balantak. AL kehilangan telepon genggam merek Realme C67 ketika sedang menemani rekannya membagikan kuisioner di kompleks Kelapa Dua Atas, Simpong, Selasa (2/9).
βKorban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Banggai,β jelas AKP Tio.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Resmob Tompotika. Jejak digital dan informasi lapangan akhirnya mengarah ke keberadaan telepon genggam tersebut. Polisi menemukan ponsel sedang dibuka pola keamanannya di sebuah konter HP, diduga dikendalikan oleh FE.
Upaya pengamanan pun berlangsung menegangkan. βSaat diamankan, pelaku mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan tim di lapangan, ia berhasil diringkus bersama barang bukti telepon genggam,β ungkap Kasat Reskrim.
Kini, barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
CB: PRZ