LUWUK β Suasana tenang di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, terusik pada Kamis (4/9/2025).
Seorang pria berinisial YA alias A (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, KK (36).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan, peristiwa bermula ketika YA alias A pulang dalam keadaan mabuk. Bukannya menenangkan diri, ia justru melampiaskan amarah tak jelas hingga menyiram air ke kompor gas di rumah mereka. Perselisihan kecil itu kemudian berubah menjadi perdebatan sengit.
βPelaku emosi, mendorong korban hingga tersandar di pintu dapur, lalu memukul berulang kali ke arah wajah. Perbuatannya membuat korban merasa kesakitan,β terang Tio.
Tak kuasa menahan perlakuan kasar itu, KK akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banggai. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/541/VII/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Tompotika Satreskrim segera bergerak. YA alias A berhasil diamankan ketika sedang berada di sebuah bengkel tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar masalah privat, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan martabat manusia. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.
CB: PRZ