Penertiban 45 Ribu Sumur Minyak Dimulai

JAKARTA — Pemerintah mulai menata ulang aktivitas ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin. Langkah ini dibahas dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (9/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta perwakilan Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak.

Sedikitnya 45 ribu sumur minyak masyarakat di enam provinsi akan ditata ulang dan dilegalkan. Pemerintah menegaskan seluruh sumur yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk pemerintah daerah. Hasil produksinya wajib dijual kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, melalui siaran pers menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya soal legalitas. Tetapi juga perlindungan lingkungan, terutama kawasan hutan yang terdampak aktivitas pengeboran liar.

“Penataan dan legalisasi sumur minyak rakyat harus berjalan seiring dengan upaya menjaga fungsi hutan. Banyak sumur berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan dan berisiko merusak vegetasi serta memicu kebakaran,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, legalisasi akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan pemulihan kawasan hutan yang mengalami degradasi.

Kementerian Kehutanan juga menyiapkan langkah-langkah rehabilitasi di area terdampak melalui penanaman kembali vegetasi dan penguatan sistem pengawasan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya energi rakyat berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian alam.

“Pembangunan ekonomi rakyat tidak boleh bertentangan dengan keberlanjutan lingkungan. Kita ingin energi rakyat tumbuh, tapi hutan tetap lestari,” tegas Raja Juli Antoni.

CB: PRZ