LUWUK — Ribuan hektare tanah di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, kini menjadi pusat kontroversi publik. Hal ini terkuak pada dokumen internal Executive Summary PT Pantas Indomining 4.458 Ha Kecamatan Pagimana yang diterima redaksi, memperlihatkan rencana besar sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kelurahan Pakowa dan sekitarnya.
Namun, sejak awal kegiatan pertambangan dilaporkan berjalan, kegaduhan tak kunjung padam. Tuntutan masyarakat untuk transparansi dokumen izin, AMDAL, serta dampak sosial lingkungan semakin menguat. Sementara pihak perusahaan justru berulang kali dikritik dan dilaporkan melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
Sejumlah aliansi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kecamatan Pagimana menyampaikan bahwa dokumen izin, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), belum dipublikasikan secara terbuka, sehingga warga tidak dapat menilai kebenaran dasar hukum aktivitas pertambangan yang berjalan.
Dalam siaran pers yang beredar di media sosial, AMLT bahkan menyatakan rencana aksi massa besar-besaran dan menuduh adanya “sandiwara birokrasi” yang mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan dan kedaulatan atas sumber daya alam mereka.
Sejak itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi II telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan undangan kepada semua pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah, dan perwakilan perusahaan. Tujuan utamanya adalah menelisik dugaan pelanggaran regulasi pertambangan yang disinyalir terjadi di lokasi tambang.
Data terbaru menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan kepada PT Pantas Indomining, terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi.
Namun, sejumlah mahasiswa dan kelompok masyarakat melaporkan bahwa meskipun sanksi tersebut berlaku, aktivitas di lapangan tetap berjalan. Bahkan, pada Desember lalu, mahasiswa dari GAFATIKA 22 menghentikan sementara aktivitas pertambangan dan menuding perusahaan belum melengkapi dokumen administratif sebagaimana mestinya.
Ketegangan semakin memuncak ketika PT Pantas Indomining dilaporkan telah mempolisikan empat orang aktivis lingkungan, termasuk warga yang menolak operasi tambang dan salah satu dari mereka juga mantan Camat Pagimana.
Langkah ini dikritik keras oleh organisasi mahasiswa, seperti Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Kecamatan Pagimana dan KAMMI Gorontalo, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan sipil yang mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan yang kontroversial.
Camat Pagimana sendiri menyatakan bahwa surat rekomendasi yang ia keluarkan semata-mata untuk meredam konflik yang kian memanas di masyarakat. Bukan untuk “memusuhi perusahaan.” Namun pelaporan dirinya ke polisi justru menjadi bagian dari gejolak ini.
Keluhan masyarakat terhadap aktivitas tambang juga telah secara resmi masuk ke DPRD Kabupaten Banggai. Keluhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, kegagalan memenuhi kewajiban reklamasi, hingga persoalan sosial yang dirasakan warga setempat.
Tindak lanjutnya, Komisi II DPRD bersama tim terpadu Pemkab Banggai turun langsung meninjau lokasi tambang pada akhir Januari 2026 untuk menilai kondisi faktual di lapangan. Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif bagi pembuat kebijakan, meski hingga kini hasil akhirnya belum dipublikasikan secara rinci.
Kericuhan yang terus berlanjut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya ingin klarifikasi administratif, tetapi juga menuntut kepastian hukum dan jaminan lingkungan hidup yang selama ini dianggap terabaikan.
Dampak nyata di lingkungan, seperti kekhawatiran banjir dan degradasi lahan pertanian, sebelumnya juga dilaporkan oleh warga Pagimana dalam pengaduan resmi ke DPRD Banggai beberapa bulan lalu, jauh sebelum eskalasi terbaru terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Pantas Indomining.
CB: PRZ
