LUWUK — Polemik jalan di kawasan PT PAU kini berkembang menjadi isu yang lebih serius. Masyarakat mempertanyakan potensi kerugian negara akibat penggunaan jalan provinsi oleh perusahaan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan kompensasi.
Jalan di depan PT PAU diketahui telah lama dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas operasional perusahaan sejak awal operasi berjalan. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai berapa nilai kompensasi yang diterima negara dari pemanfaatan fasilitas publik tersebut.
Pertanyaan ini menjadi sensitif karena jalan provinsi dibangun menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Artinya, ketika fasilitas umum dipakai untuk kepentingan bisnis skala besar, negara seharusnya memperoleh manfaat atau kompensasi yang jelas dan terukur.
Sejumlah kalangan kini mulai menghitung kemungkinan besarnya potensi kehilangan pendapatan daerah maupun negara dari penggunaan jalan tersebut selama bertahun-tahun.
Jika benar tidak ada mekanisme kompensasi yang transparan, maka masyarakat berhak mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dalam penggunaan aset publik tersebut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa pemanfaatan barang milik negara atau daerah wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Selain itu, aturan pengelolaan barang milik daerah juga mewajibkan adanya mekanisme pemanfaatan yang jelas, termasuk potensi kontribusi atau kompensasi kepada pemerintah.
Di tengah tekanan efisiensi anggaran dan kebutuhan pembangunan daerah, rakyat membayar pajak setiap tahun, jalan dibangun dari uang publik. Tetapi ketika fasilitas itu dipakai perusahaan besar dalam jangka panjang, masyarakat justru tidak mengetahui apa keuntungan yang kembali kepada negara.
Situasi ini memicu kemarahan diam-diam di tengah masyarakat. Karena publik melihat ada kemungkinan negara kehilangan potensi pendapatan, sementara rakyat tetap harus menghadapi jalan rusak, risiko kecelakaan, dan ketidakjelasan status jalan hingga hari ini.
Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana yakni keterbukaan. Berapa sebenarnya nilai manfaat yang diterima negara dari penggunaan jalan provinsi oleh PT PAU selama ini? Dan jika tidak ada, siapa yang harus bertanggung jawab?
CB: PRZ
