LUWUK — Warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai mulai membuka tabir dugaan penggelapan bantuan sapi yang bersumber dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021/2022. Kasus ini menyeret nama ketua kelompok penerima bantuan yang juga menjabat sebagai aparat desa.
Laporan masyarakat yang masuk meja redaksi, Rabu (25/3/2026) bahwa bantuan sapi penggemukan sebanyak kurang lebih 18 ekor diserahkan langsung oleh mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun 2022. Bantuan tersebut diterima Raston, selaku ketua kelompok sekaligus Kepala Dusun 5 di desa setempat.
Laporan masyarakat juga mengungkap dugaan serius. Sebanyak 10 ekor sapi disebut telah dijual oleh Raston kepada seorang tengkulak bernama Wagiran di Desa Bima Karya dengan nilai sekitar Rp45 juta. Penjualan itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan anggota kelompok lain.
Tidak berhenti di situ, menurut laporan masyarakat delapan ekor sapi sisanya hingga kini tidak jelas keberadaannya. Keterangan dari masyarakat bahwa Wagiran justru menambah kecurigaan. Ia mengaku sapi-sapi tersebut kembali dijual ke pihak lain, dengan alasan kondisi ternak yang kurus.
Masyarakat juga mengatakan bahwa koordinator PPL peternakan, Hadi, mengonfirmasi bahwa bantuan tersebut memang diperuntukkan bagi kelompok, bukan individu. Artinya, pengelolaan dan pemanfaatannya harus melalui kesepakatan bersama.
Warga menilai tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai bantuan yang mencapai ratusan juta rupiah memperkuat dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Lembah Tompotika, Ihwayudin Burahima, bersama Kapolsek Bualemo, membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan kini berada dalam penanganan aparat kepolisian.
Meski demikian, warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas aparat desa dalam mengelola bantuan pemerintah. Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Lalu satu pertanyaan mengemuka, ke mana sebenarnya sisa sapi bantuan tersebut?
CB: PRZ
