JARRI Siapkan Laporan Nasional, Atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mitra JOB Tomori

LUWUK — Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri (JARRI) memastikan akan membawa dugaan persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan PT Sinar Prapanca ke tingkat nasional.

Langkah ini menjadi sinyal awal menguatnya tekanan terhadap praktik ketenagakerjaan di lingkar industri migas Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2026).

Ketua JARRI, Razwin Baka, menegaskan pihaknya tengah merampungkan laporan resmi. “Kami memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah nasional dengan melaporkan PT Sinar Prapanca ke sejumlah lembaga negara terkait,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah tim menemukan indikasi kuat adanya praktik yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Saat ini, JARRI masih mengumpulkan bukti dan keterangan lapangan untuk memperkuat laporan.

“Selain diduga melangkahi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahaan ini juga kuat diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan,” tegasnya.

PT Sinar Prapanca sendiri merupakan perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun di wilayah kerja JOB Tomori Sulawesi.

Posisi perusahaan sebagai penyedia jasa pengamanan di kawasan industri strategis membuat dugaan ini menjadi sensitif. Jika benar terjadi pelanggaran, maka dampaknya tidak hanya pada pekerja, tetapi juga pada tata kelola kemitraan industri secara keseluruhan.

JARRI juga mendorong agar kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen JOB Tomori Sulawesi dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja sama.

“Kami berharap laporan ini menjadi dasar evaluasi untuk tidak memperpanjang kontrak perusahaan yang diduga bertindak sewenang-wenang,” tutup Razwin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Sinar Prapanca maupun JOB Tomori Sulawesi.

CB: PRZ