LUWUK — Realitas politik lokal di DPRD Banggai menguji nalar publik. Hari Sapto Adji, anggota DPRD dari Partai Gerindra, telah dipecat dari partainya. Tidak berhenti di situ, partai juga telah mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai konsekuensi politik atas keputusan tersebut.
Namun, fakta yang terjadi justru ironi. Hari Sapto Adji masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Situasi ini memunculkan pertanyaan. Masihkah ia memiliki legitimasi untuk berbicara atas nama rakyat melalui kendaraan politik yang telah menolaknya?
Rama, aktifis IMM Banggai mengatakan, secara hukum, posisi ini memang berada di wilayah abu-abu. Proses PAW tidak serta-merta mengakhiri jabatan seorang legislator. Ada tahapan administratif yang harus dilalui.
“Mulai dari usulan partai, verifikasi oleh KPU, hingga penetapan resmi,” ujarnya Senin (13/4/2026).
Namun kata Rama, secara politik dan etika menjadi persoalan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, keanggotaan partai merupakan syarat mutlak bagi seorang anggota legislatif. Ketika status itu dicabut, maka secara prinsip, fondasi legitimasi ikut goyah.
” Hari Sapto mewakili masyarakat mana? Ia tidak lagi terlegitimasi rakyat lagi,” sebutnya.
Menurut Rama, di titik ini, masyarakat tidak hanya melihat prosedur, tetapi menilai integritas. “Apakah pantas seorang yang telah dipecat tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran?,” tanyanya.
Lebih lanjut, kondisi ini mengkhawatirkan. Ketika aturan berjalan lambat, ruang abu-abu bisa berubah menjadi ruang nyaman bagi konflik kepentingan.
“Lebih jauh, DPRD sebagai lembaga juga diuji. Apakah akan bersikap tegas menjaga marwah institusi, atau justru membiarkan situasi ini menjadi preseden berbahaya?,” tanya Rama.
CB: PRZ
