PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyepakati pentingnya peningkatan kapasitas wartawan dan kehumasan dalam mendukung penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, dan Ketua PWI Sulawesi Tengah, Tri Putra Toana, di Kantor Kejati Sulteng, Senin (13/4/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Kedua pihak memulai diskusi dengan perkenalan jajaran masing-masing, sebelum membahas peluang kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan organisasi profesi wartawan.
Ketua PWI Sulteng, Tri Putra Toana, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas wartawan menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam peliputan isu hukum yang membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, dan integritas tinggi.
Ia menyatakan, PWI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik.
“Wartawan harus mampu menghadirkan informasi yang tidak hanya faktual, tetapi juga memberi nilai edukasi dan menjaga keseimbangan antara kritik dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Menurutnya, wartawan yang tergabung dalam PWI telah dibekali standar kompetensi yang mengacu pada ketentuan Dewan Pers, termasuk kesadaran terhadap aspek hukum dan etika jurnalistik.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menilai sinergi antara kejaksaan dan insan pers menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan transparan.
Ia menekankan bahwa penguatan kapasitas tidak hanya diperlukan bagi wartawan, tetapi juga bagi jajaran kehumasan di lingkungan kejaksaan.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan informasi hukum tersampaikan dengan benar dan mudah dipahami masyarakat,” kata Nuzul.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat merancang program bersama yang akan dikoordinasikan hingga tingkat kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Tengah.
CB: SLV
