LUWUK — Aktivitas kapal tongkang bermuatan nikel di perairan Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, memantik keresahan nelayan. Sejumlah warga pesisir mengaku ruang hidup mereka kian terdesak oleh kepentingan industri yang tak diimbangi pengaturan jalur pelayaran yang jelas.
Keluhan itu mencuat pada Selasa (15/4/2026), ketika nelayan dari Desa Longkoga Barat di kecamatan Bualemo menyampaikan bahwa intensitas tongkang yang melintas semakin padat, terutama di area yang selama ini menjadi titik tangkap ikan.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai jalur tongkang masuk ke wilayah kami mencari makan,” ujar seorang nelayan setempat.
Nelayan mengaku kesulitan menebar jaring dan memancing karena gelombang yang ditimbulkan tongkang, serta potensi kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang yang menjadi habitat ikan.
Dalam regulasi, aktivitas pelayaran industri wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan pentingnya keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim mengharuskan setiap aktivitas di laut meminimalkan dampak terhadap ekosistem.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk di wilayah pesisir.
Masyarakat menilai jalur tongkang yang melintasi area tangkap tradisional diduga tanpa kajian yang memadai. Hal ini berpotensi pelanggaran dan wajib mendapat sanksi.
CB: HJR
