LUWUK — Sebuah unggahan anonim yang berisi tuduhan serius terhadap seorang warga mendadak beredar luas di media sosial grup Facebook Info Terkini Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026).
Unggahan dengan tuduhan serius itu menyeret nama keluarga Djamaludin, politikus PDIP Banggai. Dengan memposting foto Djamaludin bersama istrinya Nurhaeda, akun anonim itu menuduh anak mereka bandar sabu-sabu yang belum terbukti secara hukum.
Postingan ini didorong agar viral, seolah-olah menjadi kebenaran publik tanpa melalui proses klarifikasi. Praktik seperti ini berpotensi menjadi alat untuk membentuk persepsi atau bahkan menyerang pihak tertentu tanpa harus mempertanggungjawabkan kebenarannya.
Tidak hanya sampai disitu, akun tersebut mengajak publik melakukan pengusiran terhadap keluarga Djamaludin dari tempat tinggalnya saat ini yang beralamatkan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Atas postingan tersebut, Djamaludin melalui istrinya, Nurhaeda mengatakan, merasa keberatan atas tudingan dari akun anonim itu yang diketahui bernama Parama Putra. Keluarga ini juga melalui kuasa hukumnya Erik Ronaldo Alimun, telah membuat laporan polisi.
Menurut Erik, Dalam sistem hukum Indonesia, penyebaran informasi melalui akun anonim tetap memiliki konsekuensi hukum. UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang mendistribusikan informasi bermuatan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi, meskipun menggunakan akun palsu.
“KUHP terbaru juga menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti yang merugikan nama baik orang lain dapat dikategorikan sebagai fitnah,” ujar Erik.
Selain itu, penggunaan anonimitas untuk menyebarkan tuduhan tanpa verifikasi juga melanggar prinsip dasar etika komunikasi publik, terutama dalam isu yang sensitif dan berdampak luas.
Erik menambahkan, bahwa kepolisian dengan sumber daya yang ada dan kewenangan serta kemampuan dalam melakukan penyidikan agar segera melacak akun anonim tersebut.
“Kami percaya polisi mampu melacak keberadaan akun anonim itu dengan kewenangannya serta sumber daya yang ada,” sebut Erik.
CB: PRZ
