LUWUK — Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko memastikan pembayaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Seluruh hak tenaga P3K paruh waktu telah dibayarkan tepat waktu setiap bulan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Ramli mengatakan, hal ini disampaikannya sebagai respons atas berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait keterlambatan pembayaran.
“Semua sudah dibayarkan sesuai bulannya. Tidak ada yang tertunda,” tegas Ramli.
Ia juga meluruskan pemahaman publik terkait status pembayaran yang diterima oleh P3K paruh waktu. Menurutnya, skema yang digunakan bukanlah gaji tetap, tetapi honorarium yang disesuaikan dengan ketentuan kerja paruh waktu.
“Perlu dipahami, P3K paruh waktu itu menerima honor, bukan gaji seperti pegawai penuh waktu,” jelasnya.
Ramli menambahkan, mekanisme pembayaran honor tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pencairan.
Di sisi lain, klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada para tenaga P3K paruh waktu serta masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan polemik.
CB: PRZ
