Korban Mengaku Diserang dan Dibakar, Tapi Justru Berstatus Terlapor

LUWUK — Kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, memunculkan ironi serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Banggai. Seorang warga yang mengaku menjadi korban kekerasan justru kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang sama.

Tim hukum dari MLD Law Office & Associates menyampaikan, peristiwa bermula pada 27 Maret 2026. Klien mereka melaporkan dugaan pengeroyokan dan pengancaman oleh dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial JS dan AS. Laporan itu teregister resmi di Polres Banggai dengan nomor LP/193/III/2026.

Tidak berhenti di situ, dua hari berselang, insiden lanjutan terjadi. Tempat parkir milik korban diduga dirusak dan dibakar oleh pihak yang sama. Laporan kedua pun dilayangkan dengan nomor 197/III/2026.

Tim hukum menyebut bukti awal sudah cukup kuat. Mereka mengantongi visum dari RSUD Luwuk, keterangan saksi, hingga jejak digital berupa pengakuan salah satu terlapor di media sosial. Namun, hingga lebih dari tiga pekan berlalu, penyidik belum melakukan upaya paksa terhadap pihak yang dilaporkan.

Situasi berbalik ketika korban menerima surat undangan klarifikasi sebagai terlapor atas laporan balik dari pihak terduga pelaku. Pemanggilan itu dijadwalkan pada 22 April 2026.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin pelapor yang mengaku mengalami kekerasan, justru beralih posisi menjadi pihak yang diperiksa?

Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mengguncang rasa aman masyarakat. Jika korban bisa berubah menjadi terlapor, maka batas antara perlindungan dan kriminalisasi menjadi kabur.

CB: PRZ