Pengalihan Arus 32 Km Picu Penolakan

LUWUK — Rencana pengalihan arus lalu lintas sejauh 32 kilometer oleh PT Panca Amara Utama (PAU) memantik gelombang penolakan. Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri (JARRI) menilai kebijakan tersebut berpotensi memindahkan beban operasional perusahaan ke pundak masyarakat.

Ketua JARRI, Razwin Baka, menyatakan sikap tegas menolak kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada warga. Ia menilai jarak tempuh yang lebih panjang akan berdampak langsung pada biaya transportasi, waktu perjalanan, hingga risiko keselamatan pengguna jalan.

“Pengalihan ini bukan sekadar perubahan jalur. Ini soal beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

JARRI menyoroti kondisi jalan lingkar atas yang akan menjadi jalur alternatif. Sejumlah titik dilaporkan mengalami kerusakan, termasuk bahu jalan yang longsor serta minimnya penerangan. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan potensi kecelakaan, terutama pada malam hari.

Dalam kacamata ekonomi, kebijakan ini dipandang berpotensi menciptakan biaya tidak langsung (hidden cost). Pengeluaran bahan bakar meningkat, distribusi barang melambat, dan produktivitas masyarakat terancam menurun.

“Jika dihitung, kerugian masyarakat bisa lebih besar dibanding efisiensi yang diperoleh perusahaan,” kata Razwin.

JARRI juga membuka kemungkinan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak mendapat respons. Mereka meminta perusahaan meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan keselamatan serta kepentingan publik tidak dikorbankan.

Di sisi lain, PT PAU diketahui akan melaksanakan kegiatan Turn Around (TA) berupa perawatan pipanisasi bawah tanah yang melintasi badan jalan. Pengalihan arus disebut sebagai langkah pengamanan selama proses pekerjaan berlangsung.

CB: PRZ