LUWUK — Kasus yang menimpa warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai tidak sekadar perkara kriminal biasa. Peristiwa ini menjadi ujian awal bagi implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Tim hukum korban menilai penyidik Polres Banggai belum sepenuhnya menjalankan prinsip “due process of law” yang menjadi ruh pembaruan hukum pidana. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (6) KUHAP Baru, yang mengatur kewajiban aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan tepat waktu.
Lebih jauh, aturan tersebut juga membuka ruang sanksi bagi aparat yang mengabaikan laporan, sebagaimana diatur dalam ayat (7).
Menjadi sorotan tajam adalah perbandingan penanganan kasus. Pada beberapa peristiwa lain di bulan April, aparat disebut bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun dalam kasus ini, laporan yang masuk lebih awal justru belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ketimpangan ini memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Tim hukum bahkan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, termasuk audit investigatif oleh institusi pengawas internal Polri dan perhatian dari Komisi III DPR RI.
Situasi ini membawa dampak yang lebih luas. Bukan hanya soal satu kasus, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Reformasi hukum yang diharapkan memberi perlindungan justru berisiko kehilangan legitimasi jika praktik di lapangan tidak sejalan.
CB: PRZ
