Pembayaran P3K PW di Banggai Mengemuka, Klaim Resmi Berbenturan Dengan Fakta

LUWUK — Pernyataan resmi Sekertaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko terkait tuntasnya pembayaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu (PW) menuai sorotan.

Sejumlah temuan di lapangan justru menunjukkan adanya kondisi yang berbeda, khususnya lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, pada Minggu (19/4/2026) menegaskan bahwa seluruh pembayaran kepada P3K paruh waktu telah dilakukan sesuai bulan berjalan. Ia juga menekankan bahwa skema yang digunakan adalah honorarium, bukan gaji.

Namun, hasil penelusuran terungkap bahwa sejumlah P3K paruh waktu mengaku belum menerima pembayaran sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Sejak diterbitkan SK, kami belum menerima honor,” ujar salah satu sumber pada Rabu (22/4/2026). Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh beberapa tenaga P3K paruh waktu lainnya. Mereka memilih tidak menyebutkan nama karena khawatir akan adanya tekanan atau kebijakan yang merugikan dari pihak internal, termasuk kemungkinan reaksi dari pimpinan instansi Dinas Pendidikan.

Kontradiksi antara pernyataan resmi dan kesaksian tenaga P3K paruh waktu ini menuntut adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Transparansi data dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari kesimpangsiuran yang dapat merugikan para tenaga kerja.

Perbedaan informasi seperti ini juga menjadi indikator penting untuk evaluasi sistem distribusi anggaran, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja benar-benar sampai kepada penerima.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh agar polemik ini tidak berkembang lebih luas, sekaligus memastikan kejelasan status pembayaran bagi seluruh P3K paruh waktu di wilayahnya, tidak hanya Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

CB: PRZ