LUWUK — Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi atas sorotan dari tim hukum MLD Law Office dan Associates, terkait dugaan lambannya penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (22/4/2026).
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menegaskan penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut perkara tersebut berangkat dari dua laporan polisi yang sama-sama masuk pada 27 Maret 2026, yakni laporan dugaan pengeroyokan terhadap pelapor berinisial BHR serta laporan dugaan penganiayaan oleh pihak lain.
“Karena sifatnya saling lapor, kami menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak memihak. Semua fakta kami lihat secara utuh,” jelasnya, Rabu (22/04/2026).
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor, saksi, hingga terlapor. Selain itu, aparat juga mendalami dugaan perusakan fasilitas parkiran yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa.
Polres menyebut proses pengumpulan alat bukti terus berjalan. Pemeriksaan saksi, penguatan bukti, hingga analisis konstruksi hukum dilakukan untuk memastikan penetapan status hukum tidak keliru.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan berbasis alat bukti yang sah. Penentuan status hukum akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tuntas,” ujar Arifin.
Di tengah sorotan sebelumnya, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Aparat meminta publik tetap memberi ruang bagi proses hukum berjalan sesuai koridor.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kritik sebelumnya yang menyoroti belum adanya tindakan tegas terhadap pihak yang dilaporkan lebih awal. Dalam konteks ini, pendekatan kehati-hatian yang diambil penyidik menjadi titik penekanan, terutama karena adanya laporan timbal balik.
Situasi ini memperlihatkan satu hal penting yakni ketika dua pihak saling melapor, proses hukum tidak lagi sederhana. Aparat dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga presisi agar tidak salah menetapkan posisi korban dan pelaku.
CB: PRZ
