LUWUK — Sidang perkara dengan penggugat Hari Sapto Adji kembali bergulir pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan yang terbuka untuk umum itu menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat yakni Gerindra, diantaranya Herdi Djiada, Sugianto Adjadar, dan Muhammad Yaser.
Dalam persidangan, kuasa hukum Gerindra menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan pada aspek kode etik. Sugianto Adjadar menyatakan secara langsung bahwa dirinya pernah melihat Hari Sapto bersama seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kafe di Luwuk.
“Yang saya lihat, beliau bersama seorang wanita yang bukan istrinya,” ujar Sugianto di hadapan majelis hakim.
Pernyataan senada disampaikan Muhammad Yaser. Ia mengaku pernah menyaksikan kejadian serupa di lokasi yang sama, meski Sugianto dan Yaser tidak menjelaskan lebih rinci hubungan antara Hari Sapto dan perempuan tersebut.
Kesaksian berbeda datang dari Herdi Djiada. Ia mengatakan tidak pernah melihat Hari Sapto bersama perempuan yang dimaksud, khususnya dalam konteks perjalanan dinas ke Yogyakarta pada 6 Oktober 2025.
Herdi menjelaskan bahwa perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi ke DPRD Provinsi Yogyakarta dan Dinas Kesehatan setempat. Meski demikian, ia mengakui kehadiran Hari Sapto dalam rombongan tersebut tidak jelas kapasitasnya, mengingat yang bersangkutan bukan anggota Bapemperda.
“Beliau hadir, tapi dalam kapasitas apa, saya tidak mengetahui,” ungkap Herdi.
Persidangan juga mengungkap fakta lain terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD Banggai. Kuasa hukum pihak tergugat memperlihatkan bukti ketidakhadiran Hari Sapto dalam sejumlah rapat paripurna secara berturut-turut.
Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini tidak secara langsung menjustifikasi Hari Sapto, karena majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi.
CB: PRZ
