LUWUK — Rangkaian sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Hari Sapto Adji tidak hanya mengungkap dugaan pelanggaran etik, tetapi juga mengarah pada konsekuensi politik yang lebih luas.
Dalam sidang yang digelar Rabu (22/4/2026), kuasa hukum Gerindra yang menghadirkan Herdi Djiada, memaparkan mekanisme pemberhentian anggota DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena beberapa hal, di antaranya meninggal dunia, terjerat pidana tertentu, atau pencabutan keanggotaan partai.
“Jika keanggotaan partai dicabut, maka proses pergantian antar waktu (PAW) seharusnya berjalan, dengan menghormati juga hak-hak Hari Sapto yang mencari keadilan,” jelas Herdi di persidangan.
Pernyataan ini menjadi penting, mengingat dalam sidang terungkap bahwa Hari Sapto Adji telah dicabut keanggotaannya dari Partai Gerindra. Kuasa hukum pihak tergugat menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik partai.
Dengan dasar itu, pihak partai telah mengusulkan proses PAW terhadap posisi Hari Sapto sebagai anggota DPRD Banggai.
Di sisi lain, kesaksian terkait dugaan pelanggaran etik pribadi turut memperkuat argumentasi bahwa persoalan ini tidak semata bersifat administratif, tetapi menyangkut integritas.
Meski demikian, tidak untuk menjustifikasi Hari Sapto, namun seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada.
CB: PRZ
