LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan sekitar Rp199,9 juta untuk rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai pada awal 2026. Proyek ini tercatat menggunakan mekanisme pengadaan langsung.
Hal ini terpantau dalam sirup Kabupaten Banggai. Di saat yang sama, pemerintah pusat dan daerah sedang gencar menggaungkan efisiensi anggaran. Instruksi pengetatan belanja, pengurangan kegiatan seremonial, hingga penajaman prioritas untuk kebutuhan dasar masyarakat menjadi narasi yang terus digaungkan.
Efisiensi pada dasarnya bukan hanya mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan setiap rupiah memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Dalam konteks ini, rehabilitasi rujab Kajari menjadi kontras dengan realitas di lapangan.
“Masih banyak infrastruktur dasar yang belum tertangani optimal. Jalan rusak, fasilitas pendidikan terbatas, krisis air bersih hingga layanan publik yang belum merata,” kata Rama, aktifis IMM Banggai, Rabu (22/4/2026).
Rama melanjutkan, secara regulasi, penggunaan APBD untuk lembaga vertikal dimungkinkan melalui skema hibah. Namun sifatnya tidak wajib dan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta urgensi kebutuhan masyarakat.
“Meskipun sah secara administratif, kebijakan ini belum tentu tepat secara moral anggaran,” ujar Rama.
Lebih lanjut, persoalan ini sebagai cerminan arah kebijakan yang perlu dikoreksi. “Kalau pemerintah berbicara efisiensi, maka ukuran utamanya adalah dampak ke masyarakat. Bukan memangkas di satu sisi, lalu menganggarkan di sisi lain yang tidak mendesak,” ujarnya lagi.
Ia juga menyoroti potensi bias dalam pengambilan keputusan. “Ketika anggaran daerah digunakan untuk lembaga vertikal, apakah ini kebutuhan rakyat atau kebutuhan kekuasaan?” tanya Rama.
CB: PRZ
