Lebih dari Rp15 Miliar untuk Sewa Kendaraan Dinas, Rakyat Dapat Apa?

LUWUK — Belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah menjadi sorotan. Dari data pengadaan yang terpublikasi di SIRUP, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini telah menembus lebih dari Rp15 miliar, hanya dari sebagian paket yang terpantau.

Anggaran tersebut tersebar hampir di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dengan nilai yang bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah.

Beberapa Akumulasi Mencolok (berdasarkan data yang terlihat di SIRUP):
1. Sekretariat Daerah ≈ Rp 5.040.000.000
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ≈ Rp 594.000.000
3. Dinas Lingkungan Hidup ≈ Rp 537.600.000
4. Dinas Kesehatan (akumulasi beberapa paket) ≈ Rp 426.240.000 + Rp 222.000.000 + lainnya kecil ≈ Rp ±650 juta lebih
5. Badan Pendapatan Daerah ≈ Rp 185.000.000 + Rp 559.440.000 ≈ Rp ±744.440.000
6. Dinas Perhubungan ≈ Rp 342.000.000
7. Dinas Perikanan ≈ Rp 330.000.000 + Rp 12.000.000 ≈ Rp ±342.000.000
8. Dinas PUPR (sewa kendaraan saja) ≈ Rp 276.000.000
9. Dinas Kominfo ≈ Rp 204.000.000 + Rp 222.000.000 ≈ Rp ±426.000.000
10. Satpol PP ≈ Rp 156.000.000
11. Inspektorat ≈ Rp 132.000.000
12. Bappeda ≈ Rp 684.000.000
13. Dinas PMD ≈ Rp 648.240.000
14. Dinas Damkar ≈ Rp 240.000.000

Hampir seluruh paket menggunakan metode E-Purchasing, sementara sebagian kecil melalui pengadaan langsung.

Fenomena ini menunjukkan satu pola yang sama. Belanja sewa kendaraan tidak hanya terjadi di satu atau dua instansi, tetapi merata hampir semua OPD.

Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap belanja wajib mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Artinya, pemilihan antara sewa dan pembelian harus didasarkan pada perhitungan matang, bukan hanya rutinitas tahunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi terkait total kebutuhan kendaraan dinas serta kajian perbandingan antara skema sewa dan pengadaan aset.

CB: PRZ