Menurun! Token Rp50 Ribu, Listrik Hanya Rp. 48 Ribu

JAKARTA — Penetapan tarif listrik Mei 2026 memunculkan perhatian baru di tengah masyarakat. Banyak pelanggan mulai menyadari bahwa token listrik Rp50 ribu ternyata menghasilkan jumlah kWh yang berbeda-beda, tergantung daya listrik dan pajak daerah.

Perbedaan itu dipengaruhi tarif dasar listrik serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut pemerintah daerah.

Untuk wilayah Jakarta misalnya, pelanggan listrik hingga 2.200 VA dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, dari pembelian token Rp50 ribu, nilai yang benar-benar masuk ke konversi listrik hanya sekitar Rp48.800.

Dengan tarif Rp1.352 per kWh, pelanggan rumah tangga 900 VA hanya memperoleh sekitar 36,09 kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA hingga 2.200 VA dengan tarif Rp1.444,70 per kWh mendapatkan sekitar 33,78 kWh.

Jumlah itu terus menurun pada pelanggan berdaya besar. Pengguna listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA hanya memperoleh sekitar 28,54 kWh dari pembelian token Rp50 ribu. Sedangkan pelanggan 6.600 VA ke atas memperoleh sekitar 28,24 kWh setelah dipotong PPJ sebesar 4 persen.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mulai membandingkan daya tahan listrik saat ini dengan beberapa tahun sebelumnya. Tidak sedikit warga mengaku harus lebih ketat mengatur penggunaan alat elektronik rumah tangga agar token tidak cepat habis.

Fenomena itu juga memunculkan keluhan di media sosial. Sebagian pelanggan menilai nominal pembelian listrik kini terasa semakin kecil meski tarif resmi tidak mengalami kenaikan.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah tetap mengimbau masyarakat memakai energi secara bijak agar pengeluaran rumah tangga tetap terkendali.

CB: PRZ