Tarif Listrik Tak Naik, Nilai Listrik Menurun: Sebabnya?

JAKARTA — Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik Mei 2026 ternyata belum sepenuhnya membuat masyarakat lega. Di balik tidak naiknya tarif dasar listrik, publik mulai menyoroti besarnya konsumsi harian dan potongan pajak yang diam-diam memengaruhi pembelian token.

Banyak pelanggan mengira seluruh nominal token akan berubah penuh menjadi kWh. Faktanya, setiap pembelian listrik lebih dulu dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah.

Akibatnya, nilai listrik yang diterima pelanggan menjadi lebih kecil dibanding uang yang dibayarkan.

Situasi itu memicu diskusi baru di kalangan masyarakat. Sebagian warga menilai pengeluaran listrik rumah tangga tetap terasa berat karena penggunaan perangkat elektronik semakin meningkat setiap tahun.

Mulai dari pendingin ruangan, pompa air, kulkas, hingga perangkat digital rumah tangga terus menyedot konsumsi energi setiap hari.

Di sisi lain, tarif pelanggan rumah tangga non-subsidi masih berada pada kisaran Rp1.352 hingga Rp1.699 per kWh, tergantung kapasitas daya listrik.

Untuk pelanggan bisnis dan industri, tarif juga tetap diberlakukan sesuai golongan masing-masing. Pelanggan industri tegangan tinggi bahkan dikenakan tarif hingga Rp996,74 per kWh.

Kementerian ESDM menegaskan kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Namun di lapangan, warga mulai memahami bahwa besarnya tagihan bukan hanya dipengaruhi tarif, tetapi juga pola konsumsi listrik harian.

Karena itu, penggunaan perangkat hemat energi kini menjadi pilihan yang mulai dipertimbangkan banyak keluarga agar pengeluaran bulanan tidak terus membengkak.

CB: PRZ