LUWUK — Klaim angin puting beliung sebagai penyebab kerusakan stadion renang Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memunculkan sorotan terhadap peran BPBD daerah dalam penanganan bencana.
Publik mempertanyakan mengapa tidak ada surat edaran, instruksi penyelamatan diri, maupun pengumuman kewaspadaan kepada masyarakat jika benar terjadi angin puting beliung di wilayah Luwuk Utara.
Secara aturan, kewenangan memantau dan mengeluarkan prakiraan cuaca memang berada sepenuhnya di bawah otoritas BMKG. Sementara BPBD bertugas mengeluarkan instruksi mitigasi, jalur evakuasi, hingga imbauan keselamatan kepada masyarakat ketika terjadi potensi bencana.
Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait ancaman puting beliung di sekitar lokasi stadion renang.
Padahal secara karakteristik, angin puting beliung memiliki dampak lokal dengan radius kerusakan mencapai lima hingga sepuluh kilometer dari titik pusaran. Dalam banyak kasus, fenomena tersebut biasanya memicu kerusakan pada rumah warga, pohon tumbang, hingga gangguan aktivitas masyarakat.
Anehnya, kondisi itu tidak ditemukan di sekitar stadion renang. Rumah-rumah warga tetap aman dan tidak ada laporan kerusakan besar di lingkungan sekitar. Situasi ini membuat publik mempertanyakan dasar pernyataan bahwa kerusakan tribun stadion renang benar-benar disebabkan puting beliung.
“Kalau memang ada puting beliung, kenapa tidak ada peringatan? Kenapa rumah warga aman semua?” ujar salah satu warga sekitar.
Sorotan ini semakin memperpanjang polemik proyek stadion renang bernilai hampir Rp30 miliar yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik akibat temuan retaknya tiang penyangga dan robohnya atap tribun.
CB: PRZ
