LUWUK — Proyek stadion renang Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berubah menjadi perdebatan publik setelah muncul klaim bahwa kerusakan bangunan disebabkan angin puting beliung. Namun di tengah klaim tersebut, masyarakat justru kesulitan menemukan jejak dampak bencana di sekitar lokasi.
Berdasarkan karakteristik meteorologi, angin puting beliung biasanya memiliki kecepatan di atas 63 kilometer per jam dengan dampak kerusakan yang cukup jelas dalam radius beberapa kilometer.
Fenomena tersebut umumnya berlangsung singkat, sekitar tiga hingga sepuluh menit, tetapi mampu merusak rumah, pohon, baliho, hingga fasilitas umum di area terdampak.
Namun kondisi berbeda justru terlihat di sekitar stadion renang Kabupaten Banggai. Tidak ada laporan rumah warga rusak. Tidak ada informasi pohon tumbang besar maupun fasilitas umum lain yang mengalami dampak serius. Bahkan fasilitas olahraga lain seperti GOR Kilongan tetap dilaporkan aman.
Di sisi lain, data prakiraan cuaca BMKG pada Februari 2026 hanya menunjukkan potensi hujan sedang hingga lebat dengan kecepatan angin berkisar 10 hingga 20 kilometer per jam di wilayah Banggai. Kecepatan tersebut masih masuk kategori aman untuk aktivitas harian dan jauh di bawah ambang batas angin puting beliung.
Kondisi inilah yang membuat masyarakat mempertanyakan hubungan antara kerusakan stadion renang dengan klaim bencana alam yang disampaikan sebelumnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banggai melalui siaran pers sebelumnya menyebut adanya angin puting beliung yang merusak area tribun stadion renang berdasarkan surat dari BPBD Kabupaten Banggai.
CB: PRZ
