LUWUK — Dari hasil penelusuran lanjutan, tentang perkembangan terbaru, temuan 726 aparatur sipil negara (ASN) berstatus blocked dalam sistem e-absensi digital di Kabupaten Banggai, muncul dugaan bahwa praktik penggunaan akun tidak sah (fake account) tidak hanya terjadi di level staf, tetapi juga menyeret nama sejumlah pejabat.
Beberapa nama yang disebut dalam temuan tersebut antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Farid H. Karim, Kepala Dinas Pariwisata Ismed Wardana, serta Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Irfan Milang. Ketiganya diduga menggunakan akun tidak sesuai identitas dalam pengisian absensi kehadiran digital.
Namun demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka yang menjelaskan apakah temuan tersebut telah melalui proses verifikasi internal atau klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banggai telah merilis data ratusan ASN yang terblokir dalam sistem e-absensi. Kominfo juga mengingatkan bahwa penggunaan akun palsu akan berujung pada penghapusan permanen sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem digital pemerintahan.
Jika dugaan keterlibatan pejabat ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, tetapi menyentuh aspek keteladanan dan integritas dalam birokrasi. Pasalnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam penerapan disiplin dan kepatuhan terhadap sistem.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa sistem digital yang dibangun untuk meningkatkan disiplin justru bisa disalahgunakan jika pengawasan dan penegakan aturan tidak berjalan konsisten.
Pemerintah daerah kini dituntut untuk bersikap terbuka dan objektif dalam menindaklanjuti temuan ini. Verifikasi menyeluruh, klarifikasi kepada pihak terkait, serta transparansi hasil pemeriksaan menjadi langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
CB: PRZ
