LUWUK — Setelah Kejaksaan Negeri Banggai dan Dinas PUPR Banggai sama-sama menyebut kerusakan proyek terjadi akibat bencana alam, publik menyoroti kesamaan narasi kedua lembaga tersebut.
Di tengah minimnya dampak kerusakan di sekitar lokasi, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat upaya saling menguatkan alasan agar persoalan kualitas proyek tidak berkembang lebih jauh.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, menyebut kerusakan stadion renang dipengaruhi bencana alam. Belakangan, Kejari Banggai melalui siaran pers resmi juga menyampaikan terjadi angin puting beliung yang merusak area tribun stadion renang berdasarkan surat dari BPBD Kabupaten Banggai.
Kesamaan penjelasan itu kini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Sebab proyek stadion renang tersebut diketahui merupakan objek Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang mendapat pendampingan langsung dari Kejari Banggai.
Artinya, sejak awal pelaksanaan proyek, pihak kejaksaan ikut melakukan pengawalan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut. “Apakah ini murni penjelasan objektif atau justru ada kepentingan untuk saling melindungi?” tanya salah satu masyarakat di Luwuk Utara.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena klaim puting beliung belum sepenuhnya menjawab berbagai kejanggalan yang berkembang. Data prakiraan cuaca BMKG pada Februari 2026 hanya menunjukkan potensi hujan sedang hingga lebat dengan kecepatan angin berkisar 10 hingga 20 kilometer per jam di wilayah Banggai.
Kecepatan tersebut masih tergolong angin sepoi ringan hingga sedang dan jauh di bawah karakteristik umum puting beliung yang biasanya berada di atas 63 kilometer per jam. Selain itu, tidak ada laporan kerusakan besar di sekitar stadion renang. Rumah-rumah warga tetap aman. Fasilitas lain seperti GOR Kilongan juga tidak mengalami dampak serius.
Kondisi inilah yang membuat publik mempertanyakan apakah narasi “bencana alam” digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa kerusakan proyek terjadi di luar kendali teknis pekerjaan. Apalagi dalam proyek pemerintah, status keadaan kahar atau force majeur memiliki konsekuensi penting terhadap tanggung jawab pekerjaan dan potensi kerugian.
Sejumlah warga menilai, jika dua institusi yang sejak awal terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek sama-sama membangun narasi identik tanpa investigasi terbuka yang independen, maka wajar jika publik curiga ada “kongkalikong” dalam penanganan persoalan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun kesepakatan tersembunyi antara pihak-pihak terkait. Namun derasnya kecurigaan publik menunjukkan bahwa persoalan stadion renang tidak lagi sekadar soal bangunan retak dan atap roboh.
Kredibilitas pengawasan proyek seharusnya berdiri paling depan menjaga transparansi penggunaan uang rakyat.
CB: PRZ
