LUWUK — Sebanyak 32 kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banggai periode mempertanyakan sikap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tengah yang dinilai terlalu cepat menyetujui susunan pengurus baru tanpa mekanisme organisasi yang jelas.
Keberatan itu disampaikan dalam surat resmi tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada DPW PAN Sulawesi Tengah. Salah satu perwakilan kader, Ninin Zahra, menegaskan persoalan utama bukan hanya pergantian pengurus, tetapi dugaan pengabaian terhadap aturan internal partai.
Dalam surat tersebut, para kader menyebut penunjukan sekretaris DPD PAN Banggai yang baru dilakukan tanpa melalui rapat yang sah dan tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART partai. Mereka menilai keputusan itu menjadi persoalan serius karena langsung memperoleh persetujuan dari tingkat wilayah meski mekanisme internal disebut belum dijalankan secara benar.
“Keputusan tersebut tidak melalui mekanisme rapat yang sah, tidak kuorum, sehingga tidak sesuai dengan AD/ART partai,” demikian isi surat keberatan 32 kader PAN Banggai.
Para kader juga menilai sikap DPW PAN Sulteng yang dipimpin Sarifuddin Sudding, tetap menerbitkan dan mempertahankan kepengurusan baru berpotensi memicu krisis kepercayaan di internal partai.
Menurut mereka, jika proses yang dianggap keliru tetap dibenarkan Sarifuddin Sudding, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk terhadap tata kelola organisasi PAN di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai. Mereka bahkan menyebut muncul kesan adanya pengabaian oleh Sarifuddin Sudding terhadap kader lama yang selama ini membesarkan PAN di Kabupaten Banggai.
Sebelum surat itu dilayangkan, para kader mengaku telah mengikuti mediasi bersama pengurus wilayah PAN Sulawesi Tengah pada 18 April 2026 melalui sambungan audio dan video call. Dalam mediasi tersebut, DPW PAN Sulteng disebut meminta para kader menyampaikan keberatan secara tertulis sebagai bahan tindak lanjut organisasi.
Surat keberatan yang disampaikan, para kader tetap meminta agar Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru dievaluasi, pelantikan pengurus ditunda, serta dilakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk merestrukturisasi kepengurusan PAN Banggai.
Apabila tuntutan itu tidak diakomodasi, para kader meminta agar pengunduran diri mereka dijawab secara tertulis sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. Surat tersebut ditandatangani Ferry Saadjad, Ninin Zahra, dan Wahyu Fathurrahman mewakili 32 kader PAN Banggai.
CB: SLV
