LUWUK — Seorang warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok bantuan sapi program pemerintah. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada seorang oknum berinisial RN, namun hingga kini bantuan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Menurut keterangan korban, pembayaran pertama sebesar Rp9 juta dilakukan pada tahun 2018. Beberapa waktu kemudian, RN kembali meminta uang dengan alasan yang sama sehingga korban kembali menyerahkan Rp9 juta.
Korban mengaku percaya kepada RN karena dijanjikan akan mendapatkan bantuan sapi dari program Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, hingga Agustus 2025, bantuan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Dari 2018 sampai sekarang hanya ada janji untuk mengembalikan. Tidak ada bukti bantuan sapi yang disalurkan,” ujar Nur, keluarga korban, Minggu (31/8/2025).
Pihak keluarga menyebut telah berulang kali meminta pengembalian uang tersebut. Namun, setiap kali ditagih, RN selalu memberikan berbagai alasan dan janji untuk menyelesaikan persoalan itu.
Korban mengaku kondisi tersebut membuat keluarganya frustrasi karena selama bertahun-tahun tidak ada kepastian. Berbagai upaya mediasi juga telah dilakukan, baik di tingkat desa maupun melalui aparat penegak hukum setempat.
“Kami sudah beberapa kali menempuh mediasi, tetapi belum ada penyelesaian yang jelas. Setiap kali ditagih selalu ada janji baru,” ungkap keluarga korban.
Karena belum menemukan titik terang, keluarga korban kini berencana melaporkan perkara tersebut ke Polres Banggai. Mereka mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, antara lain bukti transfer, percakapan melalui WhatsApp, serta keterangan saksi yang mengetahui proses penyerahan uang.
Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum serta kejelasan mengenai pengembalian dana yang telah diserahkan.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun demikian, penetapan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, pihak RN belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban.
CB: HJR
