LUWUK — Aparat gabungan TNI-Polri menyita puluhan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam razia malam di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (11/6/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras yang dinilai meresahkan warga.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui patroli dan razia gabungan. “Anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras cap tikus yang meresahkan,” kata Alfian.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua rumah warga yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran minuman keras tradisional tersebut. Kedua pemilik rumah diketahui berinisial RB dan RM.
Tanpa menunggu waktu lama, personel gabungan TNI-Polri yang dipimpin Kapolsek Pagimana bersama Danramil Pagimana, Peltu Yanto Balubi, bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Dari rumah RM, aparat menyita dua jeriken berisi sekitar 40 liter cap tikus. Sementara dari rumah RB, petugas menemukan sembilan kantong plastik yang berisi minuman keras jenis yang sama.
“Barang bukti yang ditemukan dari rumah milik RM yakni berupa dua buah jeriken yang berisi 40 liter miras dan di rumah RB disita sembilan kantong plastik cap tikus,” jelas Alfian.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk mencegah peredarannya di tengah masyarakat. Meski belum dilakukan proses hukum lebih lanjut, aparat memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada kedua pemilik barang bukti agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek menegaskan bahwa langkah persuasif yang diberikan kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pelaku. “Kali ini masih dibina, tapi jika ditemukan lagi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Razia tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan kamtibmas, perkelahian, hingga tindak kriminal di lingkungan warga.
CB: HJR
