LUWUK — Permintaan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Fraksi Gerindra DPRD Banggai seharusnya menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali seluruh anggota DPRD tentang hak dan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka.
Ketua Cabang Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Luwuk Timur, Adar Lasalimu mengatakan, Tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah sebuah fraksi berhak memperoleh salinan LHP BPK atau tidak. “Yang lebih mendasar apakah para wakil rakyat memahami instrumen konstitusional yang tersedia untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat,” tanya Adar, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Adar, DPRD bukan sekadar lembaga yang hadir saat pembahasan APBD atau mengesahkan peraturan daerah. Undang-undang memberikan fungsi pengawasan yang sangat besar kepada DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah dan penggunaan anggaran publik. Fungsi itu tidak mungkin dijalankan hanya dengan mendengar paparan pemerintah daerah dalam rapat. “Pengawasan membutuhkan data, dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji secara kritis oleh para wakil rakyat,” kata Adar yang juga alumni FISIP Unismuh Luwuk.
Ia melanjutkan, di sinilah posisi LHP BPK menjadi penting. Dokumen tersebut memuat berbagai temuan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Tanpa memahami isi laporan tersebut, pengawasan DPRD berpotensi berubah menjadi formalitas administratif yang miskin substansi. “Karena itu, mengenai akses terhadap LHP BPK, sejauh mana para anggota DPRD memahami hak konstitusional dan kewenangan pengawasan yang dimiliki,” ujar Adar yang juga mantan pengurus IMM Sulteng.
Adar menambahkan, hak konstitusional itu bukan diberikan untuk kepentingan pribadi anggota DPRD. Hak tersebut melekat pada jabatan yang di emban sebagai representasi rakyat. “Ketika seorang anggota DPRD meminta dokumen yang berkaitan dengan pengawasan APBD, sesungguhnya yang sedang diperjuangkan bukan kepentingan individu atau partai politik saja, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Ironisnya kata Adar, tidak sedikit perdebatan di lembaga legislatif yang justru berkutat pada prosedur administratif, sementara substansi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat sering kali terabaikan.
Padahal menurut Adar, yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah apakah rekomendasi BPK telah dijalankan, apakah kerugian daerah telah dipulihkan, dan apakah temuan-temuan pemeriksaan telah ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Adar melanjutkan, jika para anggota DPRD memahami sepenuhnya hak konstitusionalnya, maka perdebatan tidak akan berhenti pada akses dokumen saja. Perdebatan akan bergerak lebih jauh tentang bagaimana memastikan setiap rupiah rakyat digunakan secara benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat Banggai tentu berharap DPRD tidak hanya menjadi lembaga yang sibuk dengan agenda seremonial dan rutinitas rapat. Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang memahami hak, kewenangan, dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan secara kritis dan independen.
“Sebab kekuatan DPRD terletak pada kemampuannya menggunakan hak-hak konstitusional yang diberikan undang-undang untuk menjaga uang rakyat, mengawasi kekuasaan, dan memastikan pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
CB: PRZ
